Pemerintah Desa Blimbing Kecamatan Sluke Kabupatn Rmbang Jawa Tengah menggelar Musyarah Desa Pemilihan Kepala Dsa Antar Waktu (PAW) bertempat di Aula Balai Desa setempat Kamis, 7 September 2023.
Pelaksanaan Pilkades PAW dikawal ketat petugas pengamanan aparat TNI dan Polri yang bertugas menjaga agar pelaksanaan PAW berlangsung kondusif dan aman.
Sjumlah pejabat trkait; Forkopincam Sluke, Dinpermades, Kejaksaan, Satpol PP, Perangkat Desa dan sjumlah masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.
Berdasarkan data yang diralis dari Panitia tercatat jumlah pmilih dalam gelaran Pilkads PAW sebanyak 28 pemilih. Sedangkan yang hadir dan membrikan hak pilihnya sejumlah 25 pmilih selebihnya tidak hadir.
Ketua Paniia Moh. Nur Shahid mengatakan daftar Pemilih berjumlah 28 orang, yang menggunakan hak pilih 25 orang, jadi yang 3 orang itu masih kdaan umroh blum pulang yang 1 dalam perantauan.
“Jadi cadangan surat suara 1 yang tidak trpakai 4 kartu suara dari jumlah keseluruhan 29 suara,” jelasnya.
Pmilihan Kades PAW di desa ini diikuti 2 orang calon kepala desa yaitu Moh. Ishomudin Alfathoni brnomor urut
calon (1) dngan lawannya Dasrin brnomor urut calon (2).
Pelaksanaan Pilkades PAW yang brlangsung skitar 3 jam itu Cakades PAW Moh. Ishomudin Al-Fathoni trpilih sbagai Kades PAW setelah mngantongi suara sah 13 suara. Beda tipis dengan rivalnya Dasrin yang mmprolh suara sah 12 suara.
Camat Sluk Moh. Anshori, mengatakan Pilkades PAW berjalan lancar sesuai yang diinginkan bahwa sejauh ini panitia sudah melaksanakan sesuai aturan dan sesuai surat edaran Bupati Rembang dan panitia sudah melaksanakan sesuai tahapan – tahapannya.
Mengapa Pilkades PAW tidak seperti biasa karena kadesnya meninggal dunia atau mngundurkan diri tentunya sesuai aturan harus dilaksanakan Pilkads PAW.
“Harapannya, kami jajaran Forkoponcam brharap siapapun trpilih mnjadi kades terpilih membawa perubahan, kemajuan dan kesejahteraan. Yang tak kalah pentingnya kades yang terpilih membuat inovasi, tentunya kmajuan yang melebihi kades – kades sebelumnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinprmads) Kabupaten Rembang, Slamet Raharjo melalui Subkor Bidang Pemberdayaan Pemerintah Desa Sri Wahyuni (Yayuk) menjelaskan mekanisme Pemilihan Kades Antar Waktu dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai dngan mlakukan voting.
Adapun unsur – unsur yang dilibatkan ; Kelembagaan desa, Panitia Pemilihan PAW, BPD, Pj dan Perangkat, Kelembagaan Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK,” Tandasnya.
Kades yang terpilih akan menjabat sebagai Kades PAW Periode 2025 atau kitar 2.5 tahun.